“Berdasarkan hasil laporan dari masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan hasilnya seorang pelaku ditangkap,” katanya.

Hengki mengatakan, karena perbuatannya, pelaku disangka Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada pasal 112, tersangka diancam hukum penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun. Sedangkan, pada pasal 114 ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana mati.

“Pelaku adalah setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I,” katanya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini