LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak Adisan bersama lima orang temannya, masing-masing Sarnan, Rohadi, Sopan, Opo, dan Iyat dilaporkan ke Polsek Cibeber, Polres Lebak, Selasa (26/7/2022).

Keenam warga Desa Citorek Timur itu terpaksa diadukan ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Dede bin Narsim, dengan cara memukul dan menendang bagian tubuh korban hingga mengalami luka memar.

Perbuatan main hakim sendiri ini terjadi pada Minggu (24/7/2022) malam, sekira pukul 22.00 WIB bertempat di pinggir sungai Cai Torek, Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak,Banten.

Belum diketahui motif pelaku melakukan pengeroyokan dan tindakan penganiayaan terhadap pemuda berusia 24 tahun itu, karena berdasarkan informasi, polisi kini masih melakukan pendalaman kasus tersebut.

Omo Sukatma, kakak sepupu korban yang ditemui usai konsultasi hukum dengan seorang pengacara di Kota Rangkasbitung, mengaku kesal atas tindakan pengeroyokan dan main hakim sendiri sekelompok orang terhadap adik sepupunya itu.

Dia berharap, aparat berwenang segera mengungkap kasus tersebut dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan aturan hukum dan Perundang-undangan yang berlaku.

“Saya benar-benar kesal, masa iya anak yang baru mau menginjak dewasa dikeroyok oleh enam orang tua pada malam hari di sebuah tempat sunyi. Kalau pun ada permasalahan sebelumnya, itu kan bisa dibicarakan baik-baik bukan main hakim sendiri,” kata Omo kepada sorosowan.co.id, Kamis (18/8/2022).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini