Warga Kampung Guradog, Desa Citorek Timur ini juga menyebutkan bahwa adik sepupunya juga sempat difitnah telah melakukan guna-guna terhadap seseorang dan sempat diancam tindakan kekerasan oleh sejumlah pelaku.

“Kami atas nama keluarga meminta persoalan ini dibuka secara terang benderang dan yang bersalah agar diberikan hukuman seadil-adilnya sesuai peraturan, serta pihak berwenang untuk melakukan penegakan hukum secara transfaran,” kata Omo.

Mantan Ketua Karang Taruna Desa Citorek Timur ini memastikan, dugaan penganiayaan dan pengeroyokan adik sepupunya itu telah dilaporkan ke Polsek Cibeber pada tanggal 26 Juli 2022, pukul 14.00 WIB. Pengaduan diterima penyidik Polsek setempat Bripka Irwan Gustiawan R, SH.

Sementara sampai berita ini diturunkan, belum ada pihak Polsek Cibeber yang berhasil dimintai penjelasan. Wartawan sorosowan.co.id sempat menelepon nomor Kapolsek Cibeber AKP Rahmat tetapi dalam keadaan tidak aktif.

Sedangkan, Bripka Irwan Gustiawan R, anggota Polsek Cibeber yang bertindak sebagai penyidik dalam penanganan kasus dugaan penganiyaan itu terkesan enggan memberikan penjelasan. Saat diminta akan ditelepon untuk konfirmasi terkait penanganan kasus itu mengaku sedang mengendarai kendaraan.

“Sy gi nyetir pak,, nti ya pak,” tulisnya melalui pesan whatsapp.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini