PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Enam orang warga Pandeglang berinisial A (45), W (28), R (20), I (22), E (39), dan M (37) terpaksa harus berurusan dengan anggota kepolisian Polres Pandeglang.
Mereka ditangkap anggota reskrim Polsek Munjul, karena disangka melanggar pasal 363 KUHP, sehubungan dengan perbuatannya yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit sebanyak 1,5 ton milik warga berinisial H.
Kapolsek Munjul AKP Muhamad Sudrajat membenarkan adanya penangkapan terhadap enam pelaku pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukumnya, Jumat (4/3/2022).
“Benar enam tersangka sudah kita amankan, dan selanjutnya akan dilakukan proses peyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Sudrajat.
Orang nomor satu di Polsek Munjul itu menjelaskan, pada hari Selasa (1/3/2022), sekira pukul 21.00 WIB, piket jaga Polsek Munjul mendapat informasi bahwa warga Desa Gunungbatu telah mengamankan saudara M (37), sopir pikap Suzuki Carry yang diduga telah melakukan pencurian buah sawit milik H.
Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka M (37).