Hasilnya, pada hari Rabu (2/2/2022) sekira Pukul 02.00 WIB, Polsek Munjul kembali mengamankan tiga orang yang diduga pelaku yakni saudara I (22), E (39) dan R (20).

Setelah itu, dibantu masyarakat setempat, sekira pukul 21.00 WIB, Polsek Munjul kembali menerima kedua orang yang diduga pelaku yakni berinisial A (45) dan W (28).

Dua orang yang diduga tersangka ini, lanjut Sudrajat, diantarkan langsung oleh pihak keluarganya yang didampingi kepala desa (kades) setempat ke Polsek Munjul.

“Atas perbuatannya tersebut, kini para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelasnya. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini