Dinilai Rasional, BPD Dukung Pelepasan RKUDes dari Bank Bjb

    204
    1

    Dia menyebutkan, penempatan RKUDes ke salah satu bank oleh seorang kades itu harus mendapat persetujuan BPD.

    “Jadi kalau ada pihak di luar kepala desa dan BPD yang mengarahkan RKUDes harus ditempatkan di salah satu bank, seperti ke bank bjb itu patut dicurigai. Saya yakin ada hal dibalik kebijakan tersebut,” ujar Ace.

    Ketua Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia ini mengaku, hingga saat ini dirinya belum pernah memberikan persetujuan penyimpatan RKUDes ke salah satu bank tertentu, seperti ke bank bjb.

    Oleh karena itu, lanjut Ace, tidak ada kewajiban bagi kades agar seragam menempatkan penyimpanan keuangan desa di bank tersebut .

    “Tolak monopoli bank bjb dalam RKUDes. Biarkan kades dan BPD menentukan dimana rekening umum desa itu ditempatkan,” tandasnya.

    Ace menyatakan, kesiapannya untuk hadir di RDP susulan bersama DPRD membahas soal penempatan RKUDes apabila diperlukan.

    1 KOMENTAR

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini