Menurut Balon, pada tahun 2019 lahan yang dibangun perumahan tersebut merupakan sawah produktif, digunakan untuk ketahanan pangan dan kegiatan pertanian masyarakat sekitar.

“Kami heran, kenapa di pertengahan tahun 2021 di sini dibangun Perumahan Grand Arfana.

“Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyebutkan, jika izin pembangunan di atas lahan sawah yang dilindungi bisa berlaku, asalkan izin pembangunan telah terbit sebelum keputusan menteri,” ujarnya.

Balon mengatakan, dampak akibat adanya perumahan di sekitara kawasan tersebut, infrastruktur jalan dan selokan menjadi rusak.

“Bukan hanya itu, kaitan dengan soal KPR yang sudah memiliki rumah tetapi mereka masih mengambil perumahan di Grand Arfana. Padahal kan, itu perumahan subsidi yang hanya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Bukan mereka yang sudah memiliki rumah,” katanya.

“Tak hanya itu, ada beberapa dampak lain yang terjadi akibat pembangunan perumahan Grand Arfana di antaranya alat berat yang menyebabkan pembangunan drainase dan TPT menjadi rusak yang sampai saat ini tidak ada proses perbaikan,” sambungnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini