LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Dua pelaku jambret handphone berhasil diciduk anggota Reskrim Polsek Cipanas, Polres Lebak, Rabu (16/11/2022).

Kedua pelaku itu masing-masing berinisial BS (23) dan MW (19), warga Desa Giriharja, Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak.

Diketahui, kedua pelaku itu sebelumnya telah melakukan perampasan handphone di sekitar Kampung Kadu Bitung, Desa Malangsari, Kecamatan Cipanas pada Selasa (1/11/ 2022) sekira pukul 19.30 WIB.

Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merek Vivo Y91C warna merah berikut dusnya.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan penangkapan kedua pelaku penjambretan sebuah handphone tersebut.

“Ya, unit reskrim Polsek Cipanas Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus perampasan handphone yang terjadi pada dua minggu lalu,” kata Andi dalam siaran pers, Rabu (16/11/2022).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini