Ia bercerita, kedua pelaku kerap melakukan perampasan handphone di jalan ataupun di depan rumah dengan sasaran anak kecil, atau di bawah umur yang sedang bermain game di handphone.
“Modusnya pelaku mendekati dan langsung merampasnya serta dibantu oleh teman pelaku yang sudah menunggu di jalan dengan sepeda motor, sehingga setelah berhasil mengambil handphone langsung kabur menggunakan sepeda motor,” katanya.
Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Cipanas Ipda Supardi mengungkapkan, tindak pidana perampasan handphone itu terungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang peristiwa tersebut.
“Setelah mendapat laporan kami langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Dan alhamdulillah kami bisa mengungkap kasus tersebut dan mengamankan para pelaku dan barang bukti,” ujarnya.
Supardi mengatakan, pihaknya dibantu anggota Satreskrim Polres Lebak sedang melakukan pengembangan kasus tersebut, karena berdasarkan pengakuan, kedua pelaku telah melakukan aksinya sebanyak enam kali.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP atau Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun,” paparnya.***



















































