LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Jajaran Kepolisian Polres Lebak mengungkap dua pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi, Jumat (10/6/2022).

Kedua pelaku masing-masing berinisial, JS (39), warga Pademangan, Jakarta Utara dan SM (25), warga Kasemen Serang-Banten.

Selain mengamankan pelaku, petugas berseragam coklat itu juga menahan barang bukti berupa satu unit Mitsubishi L-300 berisi solar bersubsidi sebanyak 600 liter.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan menerangkan, pengungkapan dua pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi itu hasil penegakkan anggota Satreskrim Polres Lebak yang dilakukan, pada Senin (30/5/2022) di sekitar gerbang Pintu Tol Rangkasbitung.

“Jajaran Satreskrim telah berhasil mengungkap penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas yang disubsidi Pemerintah,” kata Wiwin saat siaran pers.

Menurutnya, pelaku bukan asal Lebak. Kedua tersangka berasal dari luar Lebak yang sengaja beroperasi di wilayah hukum Polres Lebak.

“Modusnya, pelaku membeli solar subsidi di SPBU seharga Rp5.150 per liter dan dijual dengan harga Rp 8.000, sehingga pelaku mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 2.850 per liternya,” ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini