Kapolres mengatakan, dalam satu ton solar, pelaku JS bisa mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp2 juta dan SM selaku supir mendapatkan upah sebesar Rp400.000.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan, apakah ada keterkaitan atau keterlibatan pihak lain? Misalnya petugas SPBU, dan ini masih kita dalami,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, pihaknya sudah menjual solar bersubsidi sebanyak enam kali ke proyek pemerataan lahan Cikarang Bekasi dan di wilayah Tanggerang,” katanya.

Menurut Indik, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini