LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – M Jamhari, salah seorang peserta calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten yang tak lolos seleksi, terus melakukan perlawanan.
Warga BTN Graha Pasir Ona, Desa Rangkasbitung Timur ini secara tertulis mengadukan dugaan kecurangan dalam proses rekrutmen calon anggota PPS di daerahnya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Selasa (24/1/2023), pukul 15.30 WIB.
Kedatangan M Jamhari ke kantor Bawaslu didampingi Ketua RW 06 BTN Graha Pasir Ona, Desa Rangkasbitung Timur Dede Suparman, dan sejumlah warga lainnya. [irp posts=”6920″ ]
Setiba di kantor penyelenggara Pemilu tersebut, Jamhari langsung diterima staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Lebak Faizal Arafat.
Di hadapan perwakilan pejabat Bawaslu itu, Jamhari menjelaskan, tujuan kedatangannya mengadukan dugaan kecurangan dalam proses rekrutmen calon anggota PPS Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), beberapa waktu lalu.
“Saya datang ke kantor Bawaslu untuk menuntut keadilan. Soalnya, begitu tampak dugaan adanya kecurangan dalam proses seleksi calon anggota PPS tersebut. Dan ini harus benar-benar diluruskan,” katanya.
Menurut M Jamhari, salah satu dugaan kecurangan dalam rekrtumen calon anggota PPS Desa Rangkasbitung Timur itu, di antaranya, lolosnya dua orang peserta yang nilai Computer Assisted Tes (CAT)-nya paling rendah.
“Saya yakini mekanisme pengaduan ini jalan terbaik, agar ke depanya tidak terulang pelanggaran yang sama. Sebab, jika dari awal teknis perekrutan petugas Pemilu-nya tidak bagus, maka jangan harap hasil Pemilu pun akan bagus,” ungkapnya.
Anggota PPK dan PPS diambil hasil wawancara mengabaikan hasil tes tertulis. Aneh bin ajaib mendadak yang nilai rendah wawancaranya jadi pintar. Ohhh Indnesiaku. Mau bagaimana ini pengetahuan rendah jadi pelaksana oh Indonesiaku