Dugaan Kecurangan dalam Proses Rekrutmen Calon Anggota PPS Desa Rangkasbitung Timur Diadukan ke Bawaslu

    201
    1

    Sementara menanggapi laporan tersebut, staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Lebak Faizal Arafat berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.

    Dia meyakinkan, setiap aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu pasti akan ditindaklanjuti, selama memenuhi unsur-unsur pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.

    “Nanti akan kita kaji pengaduan ini, waktunya paling lama tiga hari. Jika hasil kajian ditemukan unsur-unsur pelanggarannya, maka akan kita panggil pihak-pihak yang dituduhkan untuk klarifikasi,” kata Faizal. [irp]

    Dia menyebutkan, terkait pengaduaan dugaan kecurangan rekrutmen calon anggota PPS, terlapornya adalah PPK dan KPU. Oleh karena itu, klarifikasinya pun akan dilakukan langsung kepada kedua lembaga tersebut.

    “Nanti kita kaji terkait syarat formil, dan materilnya. Setelah terpenuhi, maka akan langsung diklarifikasi,” ujar Faizal.***

    1 KOMENTAR

    1. Anggota PPK dan PPS diambil hasil wawancara mengabaikan hasil tes tertulis. Aneh bin ajaib mendadak yang nilai rendah wawancaranya jadi pintar. Ohhh Indnesiaku. Mau bagaimana ini pengetahuan rendah jadi pelaksana oh Indonesiaku

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini