SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Seorang pemuda berinisial SN, asal Kota Serang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Serang, karena kedapatan memiliki ganja kering siap edar sebanyak 543 gram yang dikemas di dalam ratusan plastik bening dengan dibungkus lakban.

Tersangka ditangkap di sebuah kamar kos di wilayah Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten pada Rabu (2/11/2022) lalu.

Menurut Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, berdasarkan pengkuan, tersangka SN sebelumnya sudah pernah melakukan penjualan sebanyak 100 gram ganja kering, dengan keuntungan sebesar Rp3 juta rupiah. [irp]

“tersangka sebelumnya membeli ganja dengan modal Rp5 juta. Kemudian, dijual semuanya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp18 juta,” kata Yudha saat konferensi pers, Selasa (24/1/2023).

Yudha mengatakan, tersangka SN mengedarkan ganja kering melalui jaringan media sosial (medsos), seperti instagram seharga Rp100 ribu per paket.

Sementara untuk ganja kering, lanjutnya, didapatkan dari seseorang di wilayah Sumatera yang saat ini masih DPO.

“Untuk ganja kering tersangka membeli dari pelaku berinisial PD asal Sumatera yang saat ini masih kita buru,” ungkapnya.

Yudha mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam pasal Pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun serta denda Rp1 miliar.

Sementara itu, tersangka SN kepada petugas mengaku telah mengedarkan ganja kering di wilayah Kota Serang sudah cukup lama.

Kata dia, dirinya terpaksa nekat berjualan barang haram tersebut guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini