“Yang paling parah, apabila kecanduan Tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian. Dan kebanyakan obat tersebut disalahgunakan di kalangan remaja,” katanya.
Malik mengimbau, agar masyarakat tidak mengonsumsi obat tersebut tanpa resep dokter. Oleh karenanya, para orang tua harus lebih mengawasi perilaku anak-anaknya.
“Karena pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa menyebabkan kematian,” ujarnya. [irp]
Malik mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Pelaku kini terancam hukuman minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun,” tandasnya.***


















































