LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Dua warga Kampung Empang, Kelurahan Muara Ciujung (MC) Barat, Kecamatan Rangkasbitung, berinisial LM (30) dan RB (30), terpaksa harus berurusan dengan anggota Satresarkoba Polres Lebak.
Keduanya ditangkap, karena kedapatan mengedarkan obat farmasi jenis Hexymer dan Tramadol HCI tanpa memiliki izin edar, pada Rabu (8/3/2023) malam lalu. [irp]
Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 buah handphone merek Samsung dan Realmi, 28 butir obat merek Tramadol, 78 butir obat merek Hexymer, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp81.000.
Kasat Resnarkoba, Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku pengedar obat farmasi tanpa izin edar tersebut.
“Ya, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana penjualan obat farmasi tanpa izin edar. Pelaku masing-masing LM dan RB yang ditangkap pada Rabu (8/3/2023) pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah di Empang, Keluarahan MC Barat, Kecamatan Rangkasbitung,” katanya, Sabtu (18/3/2023). [irp]
Menurut Malik, penggunaan obat Hexymer dan Tramadol HCI sangat berbahaya. Penggunaannya harus dengan resep dokter, karena apabila disalahgunakan akan menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala.