LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – MR (43), warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak yang diduga sebagai pengedar sabu di Kota Rangkasbitung berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Lebak, di tempat persembunyiannya, di Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Jumat (29/9/2023) pukul 17.30 WIB.

Selain menangkap pelaku, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak juga berhasil mengamankan satu buah plastik bekas warna hitam berisi 14 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan sabu seberat 5,49 gram dan satu buah handphone merk Xiaomi warna Gold.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito membenarkan adanya penangkapan warga Rangkasbitung yang diduga sebagai pengedar sabu.

“Benar, Satresnarkoba Polres Lebak telah mengamankan seorang pelaku berinisial MR yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah hukum Polres Lebak,” kata Ngapip kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Menurut dia, pelaku MR ditangkap pada hari Jumat (29/9/2023) sekitar pukul 17.30 Wib, di kawasan Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini