Edarkan Sabu, Warga Rangkasbitung Ditangkap Polisi

179
0

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling
lama 20 tahun atau seumur hidup,” katanya.

Ngapip mengajak masyarakat untuk ikut serta memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Lebak.

“Stop narkoba, karena hal itu bisa merusak generasi muda dan masa depan para penerus bangsa,” ujarnya.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini