“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling
lama 20 tahun atau seumur hidup,” katanya.
Ngapip mengajak masyarakat untuk ikut serta memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Lebak.
“Stop narkoba, karena hal itu bisa merusak generasi muda dan masa depan para penerus bangsa,” ujarnya.*


















































