“Gedung ini dibangun dengan tujuan untuk kepentingan, dan kemajuan pemuda serta organisasi kemasyarakatan. Maka dari itu, siapapun bisa menggunakannya asalkan untuk kepentingan positif,” katanya.

Sementara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat menerangkan bahwa gedung OKP dibangun di atas lahan seluas 520 meter persegi, dengan jumlah bangunan dua lantai.

“Pembangunan gedung ini telah menelan anggaran sebesar Rp2,473.430,000, dan dikerjakan 120 hari kalender, atau sekira tiga bulan pelaksanaan,” ujarnya. [irp]

Senada dengan pernyataan Bupati, kata Asep, gedung OKP itu diperuntukan untuk kepentingan Organisasi Kemasyarakatan, dan Kepemudaan.

“Untuk pengelolaanya kita sudah serahterimakan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga. Jadi, bangunan gedung itu, kini tidak lagi masuk tanggung jawab PUPR,” katanya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini