PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Anggota Polsek Cibaliung, Polres Pandeglang berhasil meringkus seorang pelaku pengedar uang palsu di Desa Manglid, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (3/12/2022). [irp]

Tersangka, kini mendekam di sel Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Cibaliung AKP Edi Abas Zunaedi membenarkan penangkapan seorang pengedar uang palsu tersebut. Kata dia, dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 83 lembar uang pecahan Rp100.000, delapan lembar uang pecahan Rp50.000, dan sebanyak 9 lembar uang pecahan $100.

“Pelaku berinisial SA, asal warga Desa Manglid, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang,” kata Edi kepada wartawan, Senin (5/12/2022). [irp]

Menurut Kapolsek, terungkapnya kasus tersebut bermula ketika pelaku SA mampir ke warung milik korban berinisial JA (33), dan berbelanja menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000.

Saat itu korban sebenarnya telah merasa curiga dengan uang yang diberikan pelaku, tetapi tetap menerimanya. Namun, setelah pelaku pulang, JA melaporkan kejanggalan tersebut ke Polsek Cibaliung.  [irp]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini