“Berdasarkan laporan JA kepada Polsek Cibaliung itu, Tim Unit Resmob Polres Pandeglang dan Reskrim Polsek Cibaliung langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan JA, dan berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di rumahnya,” kata Edi. [irp]

Tidak berhenti di situ, lanjut dia, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan mendapatkan uang rupiah yang diduga palsu milik pelaku SA.

“Selain mengamankan barang bukti puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100.000, delapan lembar uang pecahan Rp50.000 dan sembilan lembang uang pecahan $100, anggota juga mengamankan satu unit sepeda motor yang biasa digunakan pelaku,” tuturnya.*** [irp]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini