JAKARTA,SOROSOWAN.CO.ID – Setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang dan bukti-bukti baru yang akurat, istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, bernama lengkap Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri dijadikan sebagai tersangka usai penyidik melaksanakan pemeriksaaan mendalam secara scientific dan gelar perkara. Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membenarkan penetapan tersangka terhadap istri Jenderal Polisi bintang dua itu. Kata dia, penetepan tersangka setelah pemeriksaaan mendalam secara scientific.
“PC (Putri Candrawathi-red) dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).