SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) menggelar rapat kerja dengan sejumlah kepala daerah se-Provinsi Banten, bertempat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Rabu (2/3/2022).
Rapat ini menindaklanjuti penetapan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Hadir Direktur Jenderal Pengendalian dan Penerbitan Tanah dan Ruang (Dirjen PDTR) Budi Situmorang, dan utusan para kepala daerah se-Banten, di antaranya Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi.