Dalam penyampainya, Budi Sitomorang menjelaskan bahwa Kementerian ART/BPN senantiasa terus melakukan pengendalian alih fungsi lahan sawah guna menjaga ketahanan pangan nasional ditengah aktivitas pembangunan dan peningkatan penduduk yang pesat.
Namun hal itu, lanjut dia, tidak diiringi dengan revitalisasi ataupun pembangunan lahan-lahan sawah baru, sehingga menyebabkan kebutuhan lahan terus meningkat.
Budi menyarankan, perlu dilakukannya sinkronisasi Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi yang diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di setiap kabupaten/kota sebagai bagian dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Sementara menanggapi pemaparan pihak Kementerian ART/BPN, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi menjelaskan, dalam melakukan penetapan LSD Pemerintah Daerah terkadang terkendala dalam mengintervensi lahan/sawah milik perorangan atau pribadi.
Sehingga alih fungsi lahan sawah yang dilakukan oleh pemilik sulit untuk dikendalikan.
“Ini perlu pembahasan bersama agar tidak menjadi kendala,” katanya. ***


















































