Jalan Sumur-Ujung Jaya Sepanjang 21 Kilometer Mendesak Dibangun

    216
    0

    Sementara itu, Humas Balai TNUK Andri Firmansyah mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memperbaiki ruas jalan tersebut.

    Alasannya, kata dia, karena terbentur oleh status jalan yang merupakan jalan kabupaten.

    “Bisa saja kita mengusulkan kepada pemerintah pusat agar jalan ini (Sumur – Ujung Jaya-red) diperbaiki, asalkan Pemkab atau Pemprov secara teknis administrasi terdepat membantunya,” kata Andri.

    Dia mengaku, pernah menyampaikan usulan perbaikan jalan Sumur – Ujung Jaya kepada pemerintah pusat dan disetujui. Namun, tentu harus ada berita acara atau surat pengajuan dari pemerintah daerah.

    “Sebenarnya semua kebutuhan daerah itu bisa dibicarakan dengan pemerintah pusat, tinggal pemimpin di daerahnya sendiri yang memiliki kemauan itu atau tidak,” ujar Andri.***

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini