Sedangkan, Kepala SMAN 1 Kalanganyar Djamilah Sudjana menerangkan, pelaksanaan PTMT terbaru sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Banten yang menerangkan kegiatan pembelajaran siswa maksimal 25 persen peserta didik dari total peserta didik yang ada dalam satu kelas.

Apabila dalam satu kelas terdapat 36 peserta didik, maka hanya sembilan peserta didik yang diperbolehkan mengikuti PTMT. “Guna memberikan pelayanan terbaik kepada peserta didik, setiap guru wajib memberikan materi yang esensial atau penting dalam pembelajaran selama pemberlakukan PTMT meskipun waktu belajar yang tersedia sangat terbatas,” katanya.

Menurut Djamilah, selain pembatasan jumlah peserta didik, SE Gubernur juga mewajibkan sekolah menyediakan fasilitas cuci tangan, melaksanakan cek suhu, meniadakan pembelajaran di luar kurikulum utama dan menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian, pendidik dan tenaga kependidikan juga wajib sudah divaksin minimal dua dosis bagi yang memenuhi syarat kesehatan. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini