“Dari semua ketentuan harga itu, pangkalan menjual dengan keuntungan 3 ribu rupiah, baik zona di atas 60 kilometer maupun di bawah 60 kilometer,” ujarnya.

Sedangkan, lanjut Yani, HET ditingkat pangkalan seharga Rp19 ribu untuk zona di bawah 60 kilometer, dan Rp19500 untuk zona di atas 60 kilometer.

“Jadi dari harga jual itu ada selisih 500 rupiah,” kata Yani.[irp]

Kemudian, lanjutnya, dari zona-zona tersebut dibagi lagi.

Menurut Yani, untuk pangkalan dengan HET Rp19 ribu, meliputi Kecamatan Rangkabsitung, Kalanganyar, Cibadak, Cimarga, Warunggunung, Cikulur, Leuwidarmar, Maja, Sajira, Curugbitung, Bojong Manik, Muncang, Cipanas, Cirinten, Lebakgedong, Cileles dan Kecamatan Gunung Kencana.

“Ini yang disebut zona satu, yang jaraknya di bawah 60 kilometer,” paparnya.

Sedangkan, untuk zona dua di atas 60 kilometer dengan harga ditingkat pangkalan Rp19500 yaitu di Kecamatan Sobang, Banjarsari, Cigemblong, Cijaku, Wanasalam, Malingping, Cihara, Panggarangan, Bayah, Bibeber dan Kecamatan Cilograng.

“Dari masing-masing pangkalan dan agen ini, Pemerintah Daerah sudah membuat fakta integritas, yang di dalamnya mereka harus konsisten, HET itu tidak boleh lebih dari yang sudah ditetapkan, dan jika melebihi HET, maka sesuai dengan fakta integritas yang dibuat maka akan ada sanksi seperti pencabutan izin usaha,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini