LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – DB (18), warga Desa Sukasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak terpaksa harus berurusan dengan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak.
Dia diciduk anggota kepolisian setempat, karena kedapatan menjual Hexymer tanpa izin edar, pada Kamis (9/3/2023), sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di Kampung Nanggela, Desa Sukasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 115 butir obat warna kuning merek Hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp13.000, dan 1 unit handphone merek Samsung warna hitam.



















































