Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan, pelaku DB ditangkap anggota pada saat menjalankan aksinya, pada sekitar Kamis (9/3/2023) sore, bertempat di Kampung Nanggela, Desa Sukasari, Kecamatan Cipanas.
“Ada sebanyak 115 butir obat warna kuning merek Hexymer yang telah berhasil kami amankan,” kata Malik dalam siaran tertulisnya, Rabu (29/3/2023).
Menurut Kasat, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.***



















































