LEBAK,SOROSOWAN.CO.DI – Satresnarkoba Polres Lebak berhasil menangkap pengedar obat farmasi tanpa izin edar berinisial DP (25), Rabu (1/3/2023) pukul 00.30 WIB.

Pemuda asal Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak ini ditangkap di rumah kontrakannya, Kampung Sindang Laut, Desa Danmasari, Kecamatan Bayah.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan, penangkapan pemuda pengedar obat farmasi tanpa izin edar di Kecamatan Bayah tersebut.

“Ya benar, kita telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar,” katanya kepada wartawan, Jumat (10/3/2023). [irp]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini