Malik mengatakan, selain tersangka, anggotanya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat 1000 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer dan 1270 butir obat jenis Tramadol HCI.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut di wilayah Kecamatan Bayah dan berdasarkan pengakuan pelaku mendapatkan barang dari seseorang di wilayah Bogor yang saat ini masih dilakukan pengejaran,” katanya.

Malik menegaskan, kedua jenis obat itu sangat berbahaya. Efek samping yang ditimbulkan dari penggunaan obat-obatan tersebut sama dengan narkotika, sehingga penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter. [irp]

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun
2009, tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” katanya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini