LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Warga Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak,Banten berinisial AD (20), terpaksa harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak.
Pemuda ini ditangkap aparat kepolisian setempat, Minggu (5/6/2022) siang, karena diduga telah menjual obat-obat tanpa mengantongi izin edar.
Pelaku menjual ratusan butir obat farmasi berupa tramadol dan hexymer warna kuning itu secara terang-terangan, di sebuah bangunan yang berlokasi di Kampung Pamatang, Desa Gumuruh, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan tentang penangkapan seorang pemuda yang menjual obat farmasi tanpa izin tersebut.