“Ya, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak pada Minggu (5/6/2022) telah mengamankan saudara AD berusia 20 tahun, di sebuah bangunan bekas warung Kampung Pamatang, Desa Gumuruh Kecamatan Cileles,” katanya kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).

Dia mengatakan, dari tangan pelaku AD, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 494 butir obat merk Tramadol HCI, dan 347 butir obat merk Hexymer.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami lakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak,” kata Malik.

Kasat Resnarkoba ini mengaku masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga ada hubungan dengan tersangka.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan, karena dimungkinkan ada pelakukan lain yang identitasnya telah diketahui berinisial F,” ujar Malik.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangka pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini