PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Tersangka EH (26), warga Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang terpaksa harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Pandeglang, karena terbukti menjual obat farmasi tanpa izin edar. [irp posts=”6798″ ]

Tersangka ditangkap Satresnarkoba pada Minggu (8/1/2023) dini hari, di Jalan Raya Cibaliung, tepatnya di Kampung Dahu 2, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Pandeglang.

Kasatresnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan adanya penangkapan terhadap salah seorang warga Cibaliung, karena kedapatan menjual obat farmasi tanpa izin edar.

Menurutnya, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di ruas Jalan Raya Cibaliung itu sering digunakan transaksi jual beli obat-obatan terlarang. [irp posts=”3591″ ]

“Setelah mendapatkan informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya menggembirakan, Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan EH beserta dengan barang bukti berupa 2 lempeng obat merk Tramadol HCI berisi 20 butir yang sedang dipegang pelaku,” katanya.

Bukan hanya itu, kata Ilman, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan kembali adanya obat keras lainnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini