“Di sana (rumah pelaku-red) petugas juga menemukan barang bukti berupa 50 butir Tramadol dan 380 butir Hexymer,” paparnya.
Kata Ilman, pelaku mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari tersangka IL yang kini menjadi DPO. [irp]
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.***



















































