LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Tindakan tidak terpuji dilakukan mantan Kepala Desa (Kades) Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, inisial YAA (48).

Tersangka YAA harus rela berlebaran di dalam sel tahanan Mapolres Lebak, setelah diketahui melakukan dugaan tindak pidana korupsi menjual tanah desa untuk pembangunan jalan tol Serang-Panimbang Sesi II, yang berada di Kampung Pasir Haleuang, Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak.

Sebelum ditahan, tersangka YAA sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik tipikor Polres Lebak, dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Maret
2023.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami langsung melakukan penangkapan dan penahanan. Tersangka harus menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam press conference yang digelar, Selasa (21/3/2023).

Wiwin menerangkan, kasus itu terungkap, di tahun 2022 ketika PT Wika akan melakukan clearing lokasi pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang yang berlokasi di Kampung Pasir Haleuang, Desa Tambak Baya dihalangi anggota BPD dan beberapa perwakilan masyarakat, karena tanah itu milik desa.

Saat perseteruan itu, PT Wika sempat menunjukan bukti pembebasan (pembayaran) ke rekening atas nama mantan Kades Tambak Baya inisial YAA.

“Diawali dari kegaduhan itu, penyidik pun melakukan serangkaian proses penyidikan dan ditemukan dua alat bukti yang sah bahwa tanah tersebut memang milik pemerintah desa setempat,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini