“Akibat perbuatan itu, pelaku melakukan tindakan kerugian negara sebesar Rp591.360.000,- sesuai dengan penghitungan ahli auditor inspektorat Kabupaten Lebak,” kata Wiwin.

Kapolres mengatakan, selain menahan tersangka, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit kendaraan nissan juke warna putih, dan sejumlah dokumen penting berkaitan dengan status tanah sengketa tersebut.

Sementara Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil korupsi telah digunakan untuk melakukan take over PT. Intan Permana Sakti seharga Rp160 juta.

Kemudian, dibelikan Nissan Juke seharga Rp120 juta dan motor Kawasaki w175 seharga Rp53 juta.

“Bukan hanya itu, pengakuan tersangka uang tersebut juga dibelikan paving block musala sebesar Rp15 juta, paving block pesantren Rp15 juta, dan renovasi Madrasah Ibtidaiyah dan sisanya digunakan pribadi,” katanya.

Menurut Andi, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini