“Kegiatan pas diberikan sebagai edukasi untuk para orang tua, yang dianggap gagap beradaptasi dengan era digital ini, termasuk kepada generasi remaja yang merupakan pelaku utama di era digital ini,” kata Andika.
Sementara Koordinator Tular Nalar Kabupaten Serang Nia Kania mengatakan, pentingnya bagi masyarakat memperhatikan aturan dan etika dalam penggunaan digital.
Katanya, aktivitas di dunia virtual diatur UU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. [irp]
“Sebagai warga digital, masyarakat tidak bisa hanya sekedar tahu soal teknologi digital dan internet, tetapi juga tanggap terhadap persoalan yang muncul berkaitan dengan teknologi informasi. Maka, dianggap pentinglah kegiatan literasi digital seperti ini,” ungkapnya.***



















































