LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Seorang pemuda berinisial AB (28), asal Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak terpaksa harus berurusan dengan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak,Banten.

Ia ditangkap petugas, karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok pada Selasa (13/9/2022) lalu.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merek OPPO warna gold, dan satu bungkus rokok berisi satu bungkus plastik klip bening berisikan ganja.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham membenarkan penangkapan seorang pemuda yang kedapatan memiliki ganja.

“Ya benar, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Rangkasbitung,Lebak,” kata Malik kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini