Menurutnya, tersangka AB ditangkap petugas pada saat berada di Jalan Raya Cipanas-Rangkasbitung, pada Selasa (13/9/2022) lalu.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening
berisikan ganja. Bungkusan itu di simpan di dalam kantong celana sebelah kanan,” ujar Malik.
Menurutnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba sesuai dengan Program Kapolres Lebak Lebak yakni Tas Koja (Berantas Peredaran Narkoba di kalangan Remaja-red),” kata Malik seraya mengajak masyarakat untuk bersama memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lebak.***[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]


















































