SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Pemprov Banten bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) terus melakukan upaya penguatan dan restrukturisasi Bank Banten.
Hasil dari kerja sama itu, Bank Banten pun berhasil menarik klaim tunggakan asuransi sebesar Rp9,44 miliar dari salah satu perusahaan asuransi.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengapresiasi keberhasilan tersebut. Ia memastikan, apabila pola tersebut terus berjalan dengan baik, Bank Banten ke depan akan semakin maju.
“Apresiasi kepada Kajati Banten yang telah berhasil memulihkan manajemen keuangan melalui aspek hukum di Bank Banten,” kata Al Muktabar dalam Konferensi Pers Perkembangan Penguatan dan Restrukturisasi Bank Banten, Senin (10/10/2022).
Ia berharap, langkah yang tengah dilakukan dapat menjadi peta jalan untuk penguatan Bank Banten ke depan. Bank Banten semakin besar, dana dapat meningkatkan hal-hal yang telah menjadi core bisnisnya.
“Saya mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama melakukan penguatan terhadap Bank Banten. Ini sejatinya milik bersama. Makanya, seluruh masyarakat dan juga pemangku kepentingan untuk dapat menggunakan Bank Banten,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, peranan Kejati Banten dalam rangka mendukung penguatan dan restrukturisasi Bank Banten dilakukan dengan menggunakan semua perangkat, baik di bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara.


















































