Selain itu, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha serta menjamin keberlangsungan program pembangunan Nasional.
Sedangkan, Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku, anti korupsi merupakan komitmennya sejak awal dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Banten.
Kata Gubernur, dalam rangka pemberantasan korupsi di Provinsi Banten dan salah satu bentuk komitmen terhadap penyelenggaraan pendidikan anti korupsi adalah dengan telah diterbitkannya Peraturan Gubernur Banten Nomor 40 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pendidikan anti korupsi dengan sasaran kepada tenaga pendidik MA/SMK/SKH, ASN, BUMD dan masyarakat.
Upaya lain, lanjut Gubernur, adalah dengan dilaksanakannya program pengendalian gratifikasi, saberpungli dan kerja sama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)- Aparat Penegak Hukum (APH) serta kolaborasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam hal pengawasan, peningkatan kualitas APIP dan maturitas SPIP.
“Banyak hal yang telah kami lakukan dalam pemberantasan korupsi baik melalui perbaikan sistem, pendidikan maupun pengenaan sanksi terhadap ASN yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tandas Wahidin. ***

















































