LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak, Polda Banten kembali menciduk pengedar obat farmasi tanpa izin edar, Senin (17/12/2022).

Kali ini pelakunya berinisial RS (22), warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti obat sebanyak 1.780 butir merek Tramadol HCI.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan penangkapan pelaku pengedar obat farmasi tanpa izin edar tersebut. [irp]

Katanya, pelaku berinisial RS (22), ditangkap pada Senin (17/12/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

“Pelaku RS diamankan di pinggir Jalan Citra Maja Raya Boulevard, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Selain ribuat butir obat merek Tramadol HCI, juga diamankan satu buah handphone merek IPHONE warna biru,” kata Malik kepada wartawan, Senin (26/12/2022).

Dia menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, yang kemudian dilakukan pendalaman oleh petugas dengan melakukan penyelidikan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini