“Alhamdulillah, dari hasil pendalaman itu kami bisa mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak itu,” ungkap Malik.
Dia mengatakan, alasan dilakukan penegakkan hukum terhadap kasus itu, karena obat-obatan farmasi yang dijual tanpa izin itu sering disalahgunakan. [irp]
Efek sampingnya, kata dia, bisa memicu halusinasi, gelisah, jantung berdebar cepat dan tidak beraturan, hingga sesak napas bagi para pengkonsumsinya.
“Maka dari itu, penggunaan obat tersebut harus dengan resep dokter, dan peredarannya pun harus ada pengawasan dari pemerintah serta harus memiliki surat izin edar,” kata Malik.
Dia mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.***



















































