PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Pandeglang, kini masih terus terjadi.
Hal tersebut seperti yang terjadi di Kecamatan Munjul, dengan menjadikan lahan milik Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) menjadi rumah toko atau ruko.
Tentu saja terkait hal ini, Pergerakan Pemuda Munjul (Perdam) bersama Karang Taruna kecamatan setempat mengeluhkan hal tersebut.
Mereka secara tegas menolak keberadaan bangunan itu, dan meminta pemerintah untuk segera melakukan penertiban.
“Dengan ini kami sampaikan secara tegas menolak pembangunan sebuah ruko yang diduga dibangun di atas lahan milik BBWSC3,” kata Muktaf Sulaeman dalam sebuah pertemuan yang digelar di Kecamatan Munjul, Kamis (6/3/2025).
Penggagas pendirian Perdam ini menegaskan bahwa lahan yang digunakan bangunan ruko merupakan saluran irigasi yang menjadi tanggung jawab lembaga BBWSC3.
“Lahan itu tak bisa dialihfungsikan, dibutuhkan untuk kepentingan umum dan sering digunakan oleh masyarakat untuk berbagai aktivitas yang mendukung kehidupan sehari-hari,” kata Muktaf.
Dia menyebutkan, jika bangunan ruko yang ada di lahan milik BBWSC3 itu diduga milik mantan orang berpengaruh di setingkat desa.
“Masyarakat saat ini resah, apabila alih fungsi lahan itu djadikan komersial karena bisa merugikan Masyarakat,” ujar Muktaf.
Menurutnya, masyarakat melalui Ketua Karang Taruna dan tokoh masyarakat Desa Pasanggrahan sudah pernah mengirimkan surat penolakan alih fungsi lahan itu kepada pemerintah, tetapi hingga saat ini belum juga ada tindaka, baik dari pemerintah kecamatan, pemkab, maupun Pemprov Banten.
“Kami berharap pihak balai untuk segera turun ke lapangan, meninjau langsung permasalahan tersebut dan segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi aset negara itu,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kecamatan Munjul Holid mengatakan, masyarakat tidak akan pernah mentolerir pembangunan tanpa izin, apalagi di lahan milik pemerintah.
“Penggunaan lahan itu jelas-jelas melanggar, karena bisa berpotensi mengubah fungsi saluran irigasi yang bukan lagi untuk keberlangsungan kehidupan masyarakat,” ungkapnya.
“Kami berharap aset milik negara itu tidak dikuasai oleh pihak lain yang hanya mengedepankan kepentingan pribadi. Kami akan terus berjuang agar saluran irigasi ini tetap berfungsi sesuai peruntukannya,” sambungnya.***
Penulis: Endang Yoga