Kapolres mengatakan, jika PT Pertamina (Persero) secara resmi telah melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 (Pertalite) dengan menggunakan jeriken.

Hal itu, kata dia, seiring dengan ditetapkannya bahan bakar tersebut sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium. [irp]

Kemudian, larangan itu juga berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 yang menyatakan wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi JBKP, maka di dalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota. Sehingga, Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer,” kata Wiwin.

Kapolres mengimbau, para pelaku usaha khususnya pemilik SPBU agar mematuhi peraturan tersebut.

“Bagi pelaku usaha khususnya pemilik SPBU agar mematuhi aturan yang ada, berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM bahwa Pertalite tidak diperjualbelikan secara bebas, karena merupakan BBM yang disubsidi. Kami tidak segan-segan menindak apabila ada yang melanggar,” ancamnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menyebutkan, karena perbuatannya tersangka berinisial AL dikenakan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Hal tersebut, kata Andi, sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini