LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM jenis Pertalite di wilayah hukum Polres Lebak, Jumat (10/3/2023) pukul 4.30 WIB.

Selain menangkap pelaku berinisial AL (26), warga Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit truk engkel warna kuning Nopol F 8775 UH, 110 jerigen ukuran 35 liter berisi BBM Pertalite sebanyak 850 liter, kunci kontak dan 1 handphone. [irp]

Kapolres Lebak, Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan membenarkan pengungkapan dugaan penyalahgunaan niaga BBM jenis Pertalite tersebut.

Menurutnya, kronologi penangkapan terjadi pada hari Jumat 10 Maret 2023, sekira pukul 04.30 WIB ketika personel Satreskrim melakukan penyelidikan di sekitar jalan Raya Cipanas-Bogor, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

Pada saat itu, lanjut Kapolres, petugas melihat ada 1 unit mobil truk engkel warna kuning yang mengangkut barang dan terlihat berat yang ditutup dengan terpal biru. [irp]

Namun, ketika akan diberhentikan mobil truk tersebut malah melarikan diri, sehingga terjadi kejar-kejaran dengan petugas.

“Anggota curiga, karena saat dikejar truk semakin memacu kecepatannya. Hingga akhirnya, di sekitar Pasar Gajrug mobil itu berhasil diberhentikan. Dan ketika diperiksa, ternyata di dalam mobil terdapat 110 jerigen berisi BBM jenis Pertalite,” ujar Kapolres saat press conference, Kamis (16/3/2023).

Hadir dalam press conference itu, Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan, Kasatreskrim Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Kasie Humas Iptu Aminarto, KBO Satreskrim Iptu Mulyadi, dan Kanit 2 Ipda Aldika Mertua Sitorus.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini