LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Lebak memberikan sanksi tilang kepada delapan truk bermuatan pasir basah karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Senin (6/6/2022).
Penindakan terhadap para sopir kendaraan tersebut, ketika mereka melintas Jalan Raya Otto Iskandardinata, Kecamatan Rangkasbitung dengan tidak memperhatikan keselamatan pengguna jalan.
Kasat Lantas Polres Lebak AKP Kresna Aji Perkasa membenarkan penindakan terhadap delapan pengemudi truk basa tersebut.
Kata dia, penertiban terhadap truk bermuatan pasir itu dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Lebak Ipda R Agung bersama beberapa anggotanya.
“Ya, Unit Turjawali telah melakukan melakukan penindakan kepada para sopri truk bermuatan pasir basah karena melanggar. Para anggota menemukan pelanggaran itu, ketika patroli,” kata Kresna.
Dia menegaskan, delapan truk yang melanggar itu telah diberi sanksi penilangan, karena melanggar atau tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara muatan, daya angkut dan dimensi kendaraan sesuai pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami mengimbau kepada para pengemudi khususnya pengemudi truk pasir, agar tidak mengangkut pasir basah, karena selain melanggar aturan juga bisa berakibat membahayakan pengguna jalan lain dan cepat merusak kondisi jalan,” tegas Kresna.
Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) ini mengajak, seluruh pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas guna menjaga keselamatan bersama antar pengendara. ***