menyesalkan kebijakan pengalokasian bantuan keuangan Pemprov Banten tahun 2022 tersebut.

Dia melihat kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim sebagaimana surat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Nomor 900/024-BPKAD.02/2022 tentang Informasi Bantuan Keuangan TA 2022 yang ditujukan kepada para Sekda Kabupaten/Kota se-provinsi Banten, sangat tidak objektif.

Menurutnya, kebijakan tersebut terkesan politis, karena mengedepankan asas keadilan serta jauh dari niat mensejahterakan masyarakat Pandeglang. “Sebagai warga Pandeglang, saya merasa prihatin atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Banten ke Kabupaten Pandeglang yang drastis menurun. Terakhir, saya menjadi anggota Badan Anggaran DPRD Pandeglang tahun 2018/2019, jumlah bantuan keuangan Provinsi Banten ke Pandeglang sudah mencapai angka Rp114 miliar, sementara informasi sekarang hanya Rp10 miliar,” kata Mukhlas.

Mantan anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi Golkar ini menyebutkan,

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini