Dia menjelaskan, terungkapnya pelaku curanmor itu berdasarkan laporan warga dan korban.

Menurut Indik, setelah mendapatkan laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Lebak langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku .

“Pada saat penangkapan pelaku berontak dan melarikan diri, makanya petugas melakukan tindakan tegas terukur sehingga pelaku berhasil dilumpuhkan,” ungkapnya.

Kata Indik, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan, dengan sangkaan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, kita harus selalu waspada akan adanya tindak kejahatan,” katanya. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini